2. Apa perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta??
Jawaban:
Paten
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata
patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal
dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut
undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil
Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian
hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu.
Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau
wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau
wilayah tersebut.
Subjek yang
dapat dipatenkan:
- ProsesProses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
- MesinMesin mencakup alat dan aparatus.
- Barang yang diproduksi dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
; hak cipta
adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin.
Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1.
Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya
tipografis
2.
Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan
dengan cara pengucapan
3.
Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan
4.
Karya siaran
5.
Pertunjukan
6.
Lagu-lagu, juga rekamanya
7.
Seni batik
8.
Peta
9.
Karya fotografi
10. Karya senimatografi
11. Terjemahan
dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar