Sabtu, 11 April 2015

perbedaaan hak paten dan hak cipta



2. Apa perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta??
Jawaban:
Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Subjek yang dapat dipatenkan:
  1. ProsesProses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
  2. MesinMesin mencakup alat dan aparatus.
  3. Barang yang diproduksi dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
;           hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin.
Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1.      Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2.      Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3.      Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.      Karya siaran
5.      Pertunjukan
6.      Lagu-lagu, juga rekamanya
7.      Seni batik
8.      Peta
9.      Karya fotografi
10.  Karya senimatografi
11.  Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi

sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar